Lombok tengah NTB - Sebanyak 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Praya menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024, Rabu (25/12).
Bertempat di Aula Rutan, pemberian remisi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Praya, M. Syaripuddin Hazri didampingi pejabat struktural dan staf registrasi kepada warga binaan.
Karutan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sekaligus penyerahan Surat Keputusan pemberian remisi kepada 2 narapidana penerima remisi.
Pemberian pengurangan masa pidana (remisi) diberikan sebagai wujud apresiasi dan penghargaan negara bagi WBP yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di dalam Rutan.
Kepala Rutan Praya, M. Syaripuddin Hazri menjelaskan bahwa saat ini ada 2 Warga Binaan Pemasyarakatan yang terdaftar beragama Kristiani di Rutan Praya, keduanya memenuhi syarat untuk menerima remisi natal.
Syarip mengungkapkan pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan dengan adanya pemberian remisi natal ini, para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas maupun Rutan. (Adb)