Wali Pemasyarakatan Lapaska Lombok Tengah Ikuti Sosialisasi SPPN

    Wali Pemasyarakatan Lapaska Lombok Tengah Ikuti Sosialisasi SPPN

    Lombok Tengah NTB — Bertempat di Aula, Wali Pemasyarakatan Lapas Terbuka (Lapaska) Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang disampaikan oleh Plh. Kasi Binadik Giatja, Wildan pada Selasa (15/03).

    Wali Pemasyarakatan sendiri merupakan ASN di lingkungan Lapas yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Lapas. Wali Pemasyarakatan tersebut nantinya akan melakukan penilaian yang mencakup perilaku dan kegiatan warga binaan selama menjalani masa pidana.

    Plh. Kasi Binadik, Wildan menyampaikan bahwa SPPN dibentuk guna meningkatkan kualitas manajemen WBP di Lapas, Rutan, dan LPKA sejalan dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

    Wildan mengharapkan agar para Wali Pemasyarakatan di Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB dapat mewujudkan terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana yang terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan.

    “Saya harap Koordinator Wali dan Wali Pemasyarakatan dapat memahami dan menerapkan SPPN ini dengan baik, sebab objektifitas penilaian terhadap WBP sangat berpengaruh terhadap pertimbangan dalam memberikan hak-hak WBP, " tutup Wildan.(Adbravo)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jamin Kesehatan WBP, Nakes Lapaska Lombok...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Penukaran Tiket MotoGP Unit Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami