Tingkatkan Keamanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Terima Sarana Lampu Emergency

    Tingkatkan Keamanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Terima Sarana Lampu Emergency

    Lombok Tengah NTB - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat Gusatar Marza menerima sarana lampu emergency dari staf pengelola Barang Milik Negara (BMN) Lalu Erik Bahtiar, Senin (09/09).

    Jajaran Pengamanan menerima 6 buah lampu emergency. Lampu emergency ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan dan kesiapsiagaan di Rutan Praya serta merupakan respon terhadap kebutuhan akan sistem keamanan yang lebih baik di tengah tantangan yang mungkin timbul.

    Gusatar mengatakan lampu emergency ini merupakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat.

    "Lampu emergency ini adalah langkah pencegahan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat.” ujar Gusatar.

    Lebih lanjut Gusatar juga mengungkapkan terima kasih kepada jajaran pengelolaan terutama staf pengelola BMN atas dukungannya dalam menjaga keamanan di Rutan Praya.

    “Terima kasih kepada jajaran pengelolaan atas partisipasinya dalam upaya menjaga keamanan di Rutan Praya.” tambahnya.

    Diharapkan dengan tambahan sarana lampu emergency ini keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Praya semakin terjaga.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Terjun Langsung, Karutan Kontrol Blok Hunian...

    Artikel Berikutnya

    Polres Loteng Siap Berikan Pengawalan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami