Satu Orang WBP Lapas Terbuka Lombok Tengan Menerima Pembebasan Bersyarat

    Satu Orang WBP Lapas Terbuka Lombok Tengan Menerima Pembebasan Bersyarat

    Lombok Tengah – Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB memberikan program Pembebasan Bersyarat kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kemarin, Kamis (10/03).

    WBP tersebut menerima Pembebasan Bersyarat atas dasar telah memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya dengan mengikuti program pembinaan secara baik, mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

    Selanjutnya WBP tersebut akan diserahkan kepada pihak Bapas untuk melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan. 

    Bimbingan Klien Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem Pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bimbingan Klien Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Bapas.(Adbravo)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Logistik MotoGP 2022 Tiba Di Bizam, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Pelihara Sarana, Lapaska Lombok Tengah Bersihkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hingga Hari Ke 5 Ops Zebra, Sat Lantas Polresta Mataram Tilang 861 Pelanggar
    Tata Motors: Dari Lokomotif Hingga Pemain Global di Industri Otomotif
    Kunjungan Kerja Aslog Kasad di TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi
    Panglima TNI Hadiri Undangan Makan Siang Presiden RI di Istana Negara
    Pendidikan Gratis untuk Indonesia, Harapan yang Ada di Pemerintahan Prabowo

    Ikuti Kami